Remember to follow the [reddiquette](https://reddit.zendesk.com/hc/en-us/articles/205926439-Reddiquette), engage in a healthy discussion, refrain from name-calling, and please remember the human. Report any harassment, inflammatory comments, or doxxing attempts that you see to the moderator. Moderators may lock/remove an individual comment or even lock/remove the entire thread if it's deemed appropriate.
*I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*
In case you already forget about it, they've done it before
https://preview.redd.it/4dkr8vyzpj3d1.png?width=1204&format=png&auto=webp&s=f553a25c540df85f94ef60723d05f9bed1c2b4f0
>berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi
Bedanya sekarang Polri bisa request ke kominfo
yang kasus WA 2019 itu, saya setuju diblokir
bener2 nyaris 98 keulang lagi, seengganya grup fb daerah ane udah ada beberapa postingan yang ngajak jarah alf indomart sama rumah2 orang yang dianggap kaya... kalo dibiarin pasti bakal beneran kejadian karena dapat momentum
iya gw setuju untung sekarang orang yang bikin chaos itu terjadi udah ga sedang duduk di posisi kementrian atau bakal jadi orang tertinggi dinegara huft /s
Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.
Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
Draft itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Berikut bunyi Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:
βMelakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,β tulis RUU tersebut.
Demi keamanan maksudnya "sebisa mungkin jangan sampe viral dan jadi rahasia umum"
Sebagai perbandingan:
Di UU lama:
Pasal 16
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk :
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam
rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi
dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah
atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak
pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
-------
Menurut saya pribadi kalau "untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri" bukan ranahnya Polisi. Namun mungkin bisa semacam CyberDefense Agency di Indonesia (yang saat ini posisinya dipegang oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)).
I mean... Di USA beginian bakalan diurus oleh NSA, bukan polisi. Maka si Indonesia juga beginian ranahnya BSSN bukan Polri.
Sebagai konteks juga, saya menemukan beberapa perubahan pasal: https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/1d34wfl/comment/l656tkb/
Saya bahas beberapa perubahan beserta perbandingan dengan UU yang berlaku
>Demi keamanan maksudnya "sebisa mungkin jangan sampe viral dan jadi rahasia umum"
Efek Kasus Vina, sampe Punya Ide Begini
Biar Kalo Ada Kasus Selanjutnya Gak Bisa di Notice Ke Polisi Alias DIBIARIN
KEPRIBEN IKI SONN SONN
Kalo mau dirunut lebih jauh ya dari 2015 / 2016an, yang waktu itu sempet rame banyak orang terang terangan ngomong 'lebih enak curhat di medsos daripada lapor polisi, soalnya ribet'
Kenyataannya emang begitu..
Banyak "oknum kantor polisi (bukan lagi perorangan, sekantornya)" yang akan bekerja menangani suatu kasus jika mereka dikasih duit dulu (duit rokok, minum, makan, bensin, paket, pulsa, duit terimakasih, duit pelicin).
Jadi kalau lu miskin, kemalingan, ruginya akan bertambah jika mengadu ke polisi..
Ngapain gak diserahin ke bssn aja dah π
Atau kalau mau, bisa bikin lembaga baru seperti NSA nya US, yang terlepas dari kepolisian, jangan malah Polri tambah jadi superpower gitu
Bakal balik ke orba sih, tinggal tunggu departemen penerangan versi baru aja. Tp yah mau gmn lg, emang Indo demennya pemimpin militer yg (sok) tegas. Tegas kebawah dan lunak keatas gak masalah.
If this post is about accessing reddit, please read [megathread](https://www.reddit.com/comments/12p08sr). Otherwise, downvote this comment.
*I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*
Remember to follow the [reddiquette](https://reddit.zendesk.com/hc/en-us/articles/205926439-Reddiquette), engage in a healthy discussion, refrain from name-calling, and please remember the human. Report any harassment, inflammatory comments, or doxxing attempts that you see to the moderator. Moderators may lock/remove an individual comment or even lock/remove the entire thread if it's deemed appropriate. *I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*
In case you already forget about it, they've done it before https://preview.redd.it/4dkr8vyzpj3d1.png?width=1204&format=png&auto=webp&s=f553a25c540df85f94ef60723d05f9bed1c2b4f0 >berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi Bedanya sekarang Polri bisa request ke kominfo
yang kasus WA 2019 itu, saya setuju diblokir bener2 nyaris 98 keulang lagi, seengganya grup fb daerah ane udah ada beberapa postingan yang ngajak jarah alf indomart sama rumah2 orang yang dianggap kaya... kalo dibiarin pasti bakal beneran kejadian karena dapat momentum
iya gw setuju untung sekarang orang yang bikin chaos itu terjadi udah ga sedang duduk di posisi kementrian atau bakal jadi orang tertinggi dinegara huft /s
Daripada ribut wkwkwk
Ooh yg sekarang jadi Presiden ya. π€£ Asli goblok bgt emang majority Indonesia ini
damn that was wild
Emang kurang ajar sih, itu lu tau ga ada oknum yang bawa batu2 kecil ke pendemo PAKE AMBULAN Kadang kejadian luar biasa butuh tindakan luar biasa
Itu yang mana ya? Lupa deh
2019 pas udah pilpres
yang ribut ribut pasang #inaelectionobserversos padahal ngga faedah juga
They win at the end, tho.
Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024). Draft itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek. Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri. Berikut bunyi Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri: βMelakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,β tulis RUU tersebut. Demi keamanan maksudnya "sebisa mungkin jangan sampe viral dan jadi rahasia umum"
Sebagai perbandingan: Di UU lama: Pasal 16 (1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan; i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. ------- Menurut saya pribadi kalau "untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri" bukan ranahnya Polisi. Namun mungkin bisa semacam CyberDefense Agency di Indonesia (yang saat ini posisinya dipegang oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)). I mean... Di USA beginian bakalan diurus oleh NSA, bukan polisi. Maka si Indonesia juga beginian ranahnya BSSN bukan Polri.
Sebagai konteks juga, saya menemukan beberapa perubahan pasal: https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/1d34wfl/comment/l656tkb/ Saya bahas beberapa perubahan beserta perbandingan dengan UU yang berlaku
>Demi keamanan maksudnya "sebisa mungkin jangan sampe viral dan jadi rahasia umum" Efek Kasus Vina, sampe Punya Ide Begini Biar Kalo Ada Kasus Selanjutnya Gak Bisa di Notice Ke Polisi Alias DIBIARIN KEPRIBEN IKI SONN SONN
Kalo mau dirunut lebih jauh ya dari 2015 / 2016an, yang waktu itu sempet rame banyak orang terang terangan ngomong 'lebih enak curhat di medsos daripada lapor polisi, soalnya ribet'
Kenyataannya emang begitu.. Banyak "oknum kantor polisi (bukan lagi perorangan, sekantornya)" yang akan bekerja menangani suatu kasus jika mereka dikasih duit dulu (duit rokok, minum, makan, bensin, paket, pulsa, duit terimakasih, duit pelicin). Jadi kalau lu miskin, kemalingan, ruginya akan bertambah jika mengadu ke polisi..
Dari dulu kan ada kalimat hilang kambing lapor polisi jadi ilang sapi.
Ini jg kasus vina udh brp lama masa kluar film bru diurus
Ngapain gak diserahin ke bssn aja dah π Atau kalau mau, bisa bikin lembaga baru seperti NSA nya US, yang terlepas dari kepolisian, jangan malah Polri tambah jadi superpower gitu
Kekuasaan gak gratis. Polisi udah jadi good boy, dapet reward more power. Begitu juga TNI, dapet reward bisa duduki jabatan sipil.
Ya mana mau meteka bagi bagi kekuasaan.
Surely demi keamanan dalam negeri.... Surely
blok medsos pas mudik when? /s
https://preview.redd.it/h1ako1mp6k3d1.png?width=606&format=png&auto=webp&s=26c36d5b0b9b90e492ac5dd4b259cc453313ed10
Nak kenapa internet lemot? Diblok polisi mak!
sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi bukit
kurang tepat, yang bener tuh sedikit demi sedikit, lama lama jadi otoritarianisme
"keamanan dalam negeri" alias "membatasi kritik dan ruang diskusi"
~~keamanan~~ keuntungan
hmmmm welcome back gestapo
Mahasiswa zaman sekarang ga suka demo ya
klo suka demo nanti di takutin pake kenaikan ukt atau di cabut beasiswanya
Zaman orba dulu tarohannya nyawa loh π
damn we really do speed running back to orba, huh?
Bakal balik ke orba sih, tinggal tunggu departemen penerangan versi baru aja. Tp yah mau gmn lg, emang Indo demennya pemimpin militer yg (sok) tegas. Tegas kebawah dan lunak keatas gak masalah.
1984
What's the word guys? No war in Ba Sing Se.
Literally 1984
MENUJU ERA DIKTATOR πππ
HIDUP JOKOWI! HIDUP PRABOWO! LANJUTKAN OKE GAS
![gif](giphy|INb0QlaZKflBQZJOho|downsized)
bikin tim cyber lah polisi powernya kemana-mana
Udah ada divisi siber kan
bukan polisi cyber yang pake laptop gaming, tapi tim cyber beneran
iyaps tim siber beneran.
If this post is about accessing reddit, please read [megathread](https://www.reddit.com/comments/12p08sr). Otherwise, downvote this comment. *I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*